TRAINING AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN & REKONSILIASI FISKAL (BERDASARKAN UU NO.36 2008) DI JAKARTA
TRAINING REKONSILIASI FISKAL DI JAKARTA
TRAINING PENGKATEGORIAN BEDA TEMPORER DAN BEDA PERMANEN DI JAKARTA

Materi Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang No.36 tahun 2008
tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986”.
Apakah implikasi diumumkannya undang-undang tersebut terhadap
pelaporan keuangan? Bagaimanakah pencatatan pajak kini dan pajak
tangguhan berdasrkan undang-undang tersebut? Workshop akan membahas
implikasi penerbitan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang,
“Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986” dan UU
No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta
aturan perpajakan relevan lainnya dengan membahas sub-topik sebagai
berikut:
Undang-Undang PPh baru:
* Definisi biaya dan pendapatan berdasarkan UU No.36/2008
* Perbedaan UU No.36/2008 dan Undang-Undang yang lama,
* Perbedaannya UU No.36/2008 dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia
Implikasi pemberlakukan UU No.36/2008 terhadap rekonsiliasi fiskal dan
Pengakuan Beban Pajak Kini dan Tangguhan
* Pengkategorian beda temporer dan beda permanen,
* Rekonsiliasi fiskal,
* Penghitungan dan pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan,
* Implikasi perubahan tarif pajak terhadap pencatatan pajak kini dan
pajak tangguhan,
Pelaporan Surat Ketetapan Pajak (SKP),
* Sengketa dan ketidakpastian perpajakan pada laporan keuangan
dengan mengacu kepada UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan,
* Mekanisme assessment yang harus dilakukan manajemen dalam
melakukan evaluasi atas ketidakpastian posisi perpajakan.
Pelaporan Perpajakan dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
* Pelaporan pajak kini dan pajak tangguhan dalam transaksi merger
dan akuisisi berdasarkan PMK No.43/PMK.03/2008, “Penggunaan Nilai
Buku atas -Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, -Peleburan
atau Pemekaran Usaha”,
* Pelaporan pajak kini dan pajak tangguhan pada laporan keuangan
konsolidasi
Lokasi Pelatihan Tahun 2021 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .



